2 Contoh Surat Kuasa Resmi Untuk Referensi Kamu

Surat Kuasa merupakan sebuah berkas resmi yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang untuk orang lain dalam urusan pribadi, bisnis ataupun masalah hukum.

Pelimpahan wewenang ini, di anjurkan hanya kepada orang yang dapat dipercaya, karena pihak penerima kuasa akan bertindak atas nama pemberi kuasa. Oleh karena itu, sifat amanah seseorang sangat di utamakan, agar dalam pelaksanaannya terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.

Artinyak, kita harus cermat dalam memilih orang yang akan melakukan tindakan yang dikuasakan. Agar nantinya semua urusan dapat selesai dengan baik dan benar.

Mungkin kamu sedang mencari contoh surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan hukum, agar nantinya surat yang dibuat memiliki kekuatan dan dapat di pertanggung jawabkan. Nah, sebelum membahas lebih jauh, berikut penjelasan mengenai seluk beluk surat kuasa.

Jenis Surat Kuasa

Jenis Surat Kuasa

Perlu kamu ketahui bahwa Surat Kuasa bersifat resmi, formal dan kedinasan, dimana dalam pelaksanaanya memiliki kekuatan Hukum. Selain itu, isi surat harus menggunakan bahasa baku yang tidak boleh bertentangan dengan aturan Hukum di Negara Indonesia.

Surat kuasa terbagi menjadi tiga jenis diantaranya :

  • Surat Kuasa Kedinasan, berupa surat yang dibuat oleh lembaga, instansi atau perusahaan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan urusan perusahaan tersebut. Penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama lembaga.
  • Surat Kuasa Khusus, berupa surat yang di berikan kepada pihak lain seperti pengacara, untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengadilan.
  • Surat Kuasa Pribadi, berupa surat yang di buat oleh perorangan kepada orang lain untuk urusan pribadi.

Penulisan kata dan kalimat sebaiknya menggunakan bahasa formal dengan ejaan yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Artinya gaya bahasa yang dipakai tidak seperti menulis puisi, cerpen atau artikel.

Tujuan Surat Kuasa

Tujuan Surat Kuasa
Tujuan Surat Kuasa

Pada dasarnya, surat kuasa di buat untuk memudahkan seseorang atau lembaga dalam menyelesaikan urusan yang tidak dapat tangani sekaligus. Manusia merupakan mahluk sosial yang artinya tidak dapat melakukan semua pekerjaan sekaligus.

Dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, kita tetap membutuhkan orang lain. Misalnya, kita tidak bisa masak sendiri, mencuci sendiri, memperbaiki motor sendirian, bahkan memproduksi mobil seorang diri. Tetap ada unsur orang lain, yang memiliki keahlian dan tugasnya masing-masing.

Tujuan di buat surat kuasa yaitu :

  • Memudahkan seseorang atau perusahaan dalam menyelesaikan urusan.
  • Sebagai bentuk efisiensi kerja, sehingga keperluan yang bisa di wakil-kan cukup di kuasakan kepada orang lain dan kita dapat mengerjakan urusan lainnya.

Kapan Surat Kuasa Dibutuhkan?

surat kuasa resmi

Kesibukan atau hambatan pada aktivitas seseorang, tidak serta merta dapat menghentikan urusan nya karena dapat dilimpahkan kepada orang lain. Sehingga urusan tersebut dapat di selesaikan dengan memakai surat kuasa.

Surat Kuasa akan di butuhkan dalam beberapa kondisi berikut :

  • Berhalangan untuk menyelesaikan urusan karena ada pekerjaan lainnya.
  • Pemberi kuasa berada di luar kota sehingga penyelesaian keperluan dilimpahkan kepada orang lain.
  • Kondisi kesehatan pemberi kuasa kurang baik sehingga terpaksa harus diwakilkan kepada yang lain.
  • Sengaja melimpahkan kewenangan kepada orang lain yang dapat di percaya.

Contoh sederhana, ” Silvia merupakan seorang wirausahawan yang sukses dan baru-baru ini membeli kendaraan Toyota Fortuner. Pihak dealer mobil memberi informasi kepada Ibu Silvia bahwa STNK sudah jadi dan boleh diambil. Dikarenakan mobilitas Ibu Silvia sibuk, beliau memberi kuasa kepada karyawan nya untuk mengambil STNK ke dealar Toyota.”

Redaksi dalam pembuatannya harus bersifat formal dan resmi, jika kamu ragu dapat meilaht contoh surat kuasa sebagai referensi.

Ketentuan Membuat Surat Kuasa

surat kuasa

Sebagai bahan pengetahuan dan wawasan, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pembuatan surat kuasa. Tujuannya adalah agar berkas surat tersebut Sah di depan Hukum.

Berikut beberapa hal yang harus di perhatikan ketika kamu membuat surat kuasa, di antaranya :

  • Pemberi dan penerima kuasa sudah dewasa atau cukup umur serta memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmasni dan rohani.
  • Surat kuasa perorangan atau pribadi tidak memerlukan nomor surat.
  • Di tanda tangani diatas materai Rp. 6000,-
  • Hanya berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • Pastikan penerima kuasa dapat di percaya, jujur dan amanah.
  • Surat dapat di tulis tangan, tetapi lebih di rekomendasikan untuk di ketik pada komputer melalui software office.
  • Surat kuasa kedinasan dan khusus di buat diatas kop surat dengan di bubuhi stempel pada materai dalam kolom pemberi kuasa.

Nah, setelah kamu mengetahui beberapa hal diatas, selanjutnya sudah bisa membuat surat kuasa untuk berbagai keperluan. Misalnya, untuk pengambilan dokumen, menandatangani berkas, dan pegambilan keputusan.

Contoh Surat Kuasa

Contoh Surat Kuasa

Berikut saya akan memberi contoh surat kuasa resmi, yang bisa menjadi referensi buat kamu perihal bagaimana bahasa dan struktur bentuk surat yang baik.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Kendaraan


Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Silivia Melinda
Alamat : Komplek Imperium Blok C1 No.1 Jl. Raya Soekarno Jakarta
No. KTP : 222333444555
No. Telepon : 081222333444

Memberi kuasa tanpa hak substitusi kepada:
Nama : Olivia Melina
Alamat : Perum Imperium No. 1 Jl. Raya Hatta Jakarta
No. KTP : 444222333444
No. Telepon : 081777666555

Untuk mengambil dan menerima BPKB serta surat-surat lainnya di PT Herfia Jaya dengan data-data kendaraan sebagai berikut :

Merk : Toyota Fortuner
No. Rangka : MHYGDN30002000
No. Mesin : G15A2000
Warna : Silver Metalik
Tahun : 2019
No. Polisi : B 1 B

Segala akibat hukum yang timbul baik sekarang maupun di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemberi kuasa dan PT Herfia Jaya di bebaskan dari segala tuntutan.

Demikian surat kuasa ini di buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di Jakarta Tanggal 05 November 2019

Pemberi Kuasa

Silvia Melinda

Penerima Kuasa

Olivia Melinda


Pada contoh surat kuasa diatas, penerima kuasa tidak memiliki hak substitusi. Dimana, penerima kuasa tidak dapat menguasakan kembali kepada orang lain.

Untuk kata-kata dalam surat bisa kamu kreasikan sendiri sesuai dengan keperluannya.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank


Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Diansa Sari
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 4 Jakarta
No. KTP : 222333444555
No. Telepon : 081666555444

Selanjutanya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Memberi kuasa tanpa hak substitusi kepada :
Nama : Denada Sari
Alamat : Jl. Katiasa No. 5 Jakarta
No. KTP : 555444333222
No. Telepon : 081666888444

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Dengan ini, saya selaku Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Denasa Sari (Penerima Kuasa) agar dapat melakukan pengambilan uang secara tunai dengan jumlah sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga pulih juta rupiah ), pada rekening saya di Bank Herfia.

Adapun data rekeningnya adalah sebagai berikut :

No. Rekening : 175-000-541-001
Atas Nama : Diansa Sari
Nama Bank : PT Bank Herfia

Segala akibat yang timbul baik sekarang atau di kemudian hari menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa sepenuhnya.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan penuh kesadaran untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 05 November 2019

Pemberi Kuasa

Diansa Sari

Penerima Kuasa

Denada Sari


Demikian 2 Contoh Surat Kuasa Resmi Untuk Berbagai Keperluan, semoga dapat menjadi referensi untuk sahabat herfia. Tidak ada standarisasi dalam struktur dan format penulisan surat tersebut, kamu bisa berkreasi sesuai dengan kebutuhan.